Pendidikan menjadi tolok ukur keberhasilan suatu
negara. Pendidikan juga sangat memengaruhi kemajuan suatu negara. Untuk menjadi
negara yang maju, pendidikan harus berorientasi ke depan. Pendidikan dasar
haruslah dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat. Karena bagaimanapun
Pendidikan yang diperoleh seseorang memengaruhi kehidupan dan pola pikir orang
tersebut. Lalu pendidikan yang bagaimanakah yang dapat diupayakan oleh
Pemerintah demi kemajuan masyarakatnya?
Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efisien dari pemerintah untuk masyarakat merupakan perangkat yang berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menjadi warga Negara.
1. Melatih Kemampuan Kemampuan Akademis Anak (Biar Pintar)
Pengertian pendidikan formal
Pendidikan jalur formal adalah
kegiatan yang sistematis, berstruktur, bertingkat dimulai dari sekolah dasar
sampai perguruan tinggi dan yang setaraf dengannya; termasuk di dalamnya adalah kegiatan studi yang
berorientasi akademis dan umum, program spesialisasi, dan latihan profesional
yang dilaksanakan dalam waktu yang terus menerus.
Pendidikan ini biasa kita sebut dengan pendidikan
persekolahan, berupa rangkaian jenjang pedidikan yang telah baku, misalnya SD,
SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi (PT).Pendidikan formal adalah jalur pendidikan
yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi
keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik
dalam proses pembelajaran (Undang Undang No 20 tahun 2003 Pasal 1 Ayat (11) dan
Ayat (13).
Manfaat dan
fungsi pendidikan
Mengenyam
pendidikan pada institusi pendidikan formal
yang diakui oleh lembaga pendidikan adalah wajib
dilakukan di Indonesia. Mulai dari anak
tukang sapu jalan, anak tukang dagang martabak
mesir, anak tukang jambret, anak pak tani,
anak bisnismen, anak pejabat tinggi Negara, dan sebagainya
harus bersekolah minimal 9 tahun lamanya hingga
lulus SMP.
Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efisien dari pemerintah untuk masyarakat merupakan perangkat yang berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menjadi warga Negara.
1. Melatih Kemampuan Kemampuan Akademis Anak (Biar Pintar)
Dengan melatih serta mengasah kemampuan menghafal,
menganalisa, memecahkan masalah, logika, dan lain sebagainya maka diharapkan
seseorang akan memiliki kemampuan akademis yang baik. Orang yang tidak sekolah
biasanya tidak memiliki kemampuan akademis yang baik sehingga dapat dibedakan
dengan orang yang bersekolah. Kehidupan yang ada di masa depan tidaklah semudah
dan seindah saat ini karena dibutuhkan perjuangan dan kerja keras serta banyak
ilmu pengetahuan.
2. Menggembleng dan Memperkuat Mental, Fisik dan Disiplin
Dengan mengharuskan seorang siswa atau mahasiswa datang
dan pulang sesuai dengan aturan yang berlaku maka secara tidak langsung dapat
meningkatkan kedisiplinan seseorang. Dengan begitu padatnya jadwal sekolah yang
memaksa seorang siswa untuk belajar secara terus-menerus akan menguatkan mental
dan fisik seseorang menjadi lebih baik.
3. Memperkenalkan Tanggung Jawab
Tanggung jawab seorang anak adalah belajar di mana
orangtua atau wali yang memberi nafkah. Seorang anak yang menjalankan tugas dan
kewajibannya dengan baik dengan bersekolah yang rajin akan membuat bangga orang
tua, guru, saudara, famili, dan lain-lain.
4. Membangun Jiwa Sosial dan Jaringan
Pertemanan
Banyaknya teman yang bersekolah bersama akan memperluas
hubungan sosial seorang siswa. Tidak menutup kemungkinan di masa depan akan
membentuk jaringan bisnis dengan sesama teman di mana di antara sesamanya sudah
saling kenal dan percaya. Dengan memiliki teman maka kebutuhan sosial yang
merupakan kebutuhan dasar manusia dapat terpenuhi dengan baik.
5. Sebagai Identitas Diri
Lulus dari sebuah institusi pendidikan biasanya akan
menerima suatu sertifikat atau ijazah khusus yang mengakui bahwa kita adalah
orang yang terpelajar, memiliki kualitas yang baik dan dapat diandalkan. Jika
disandingkan dengan orang yang tidak berpendidikan dalam suatu lowongan
pekerjaan kantor, maka rata-rata yang terpelajarlah yang akam mendapatkan pekerjaan
tersebut.
6. Sarana Mengembangkan Diri dan Berkreativitas
Seorang siswa dapat mengikuti berbagai program
ekstrakurikuler sebagai pelengkap kegiatan akademis belajar mengajar agar dapat
mengembangkan bakat dan minat dalam diri seseorang. Semakin banyak memiliki
keahlian dan daya kreativitas maka akan semakin baik pula kualitas seseorang.
Sekolah dan kuliah hanyalah sebagai suatu mediator atau perangkat pengembangan
diri. Yang mengubah diri seseorang adalah hanyalah orang itu sendiri.
Karakteristik
Proses Pendidikan
Ada beberapa Karateristik proses pendidikan
yang berlangsung di sekolah yaitu;
1.
Pendidikan diselenggarakan secara khusus dan dibagi atas jenjang yang memiliki hubungan
hierarki
2.
Usia anak didik di suatu jenjang pendidikan relative homogen.
3.
Waktu pendidikan relatif lama sesuai dengan program pendidikan yang harus diselesaikan.
4.
Materi atau isi pendidikan lebih banyak bersifat akademis dan umum.
5.
Adanya penekanan tentang kualitas pendidikan sebagai jawaban kebutuhan dimasa
yang akan datang.
Satuan
Penyelenggaraan Pendidikan
1. TK (Taman
kanak-kanak)
adalah jenjang pendidikan anak usia dini (yakni usia 6
tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal. Tujuan TK adalah meningkatkan daya cipta anak-anak dan memacunya untuk
belajar mengenal berbagai macam ilmu pengetahuan melalui pendekatan nilai budi bahasa, agama, sosial,
emosional, fisik, motorik, kognitif, bahasa, seni, dan kemandirian. Semua
dirancang sebagai upaya mengembangkan daya pikir dan peranan anak dalam
hidupnya. kegiatan belajar ini dikemas dalam model belajar sambil bermain.
2. SD
(SekolahDasar)
adalah jenjang paling
dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari
kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah pertama (atau sederajat).
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun
swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia
yang sebelumnya berada di bawah Departemen
Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah
kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan
sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural,
sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas
pendidikan kabupaten/kota.
3. SMP
(SekolahMenengahPertama)
(Bahasa Inggris: junior high
school) adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus sekolah dasar (atau sederajat).
Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7
sampai kelas 9. Sekolah
menengah pertama diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah menengah pertama negeri di
Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen
Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah
kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan
sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara
struktural, sekolah menengah pertama negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas
pendidikan kabupaten/kota
4. SMA
(SekolahMenengahAtas)
(disingkat
SMA; bahasaInggris: Senior High School),
adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus Sekolah Menengah Pertama (atausederajat). Sekolah menengah
atas ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai darikelas 10 sampai kelas 12.
SMA diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan SMA negeri di Indonesia yang
sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab
pemerintah
daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya
berperan sebagai regulator dalam
bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, SMA negeri merupakan
unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
5. Perguruan tinggi
adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan
tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Menurut
jenisnya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua:
· Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh pemerintah.
· Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh pihak swasta.
· Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di
Indonesia dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Rektor Perguruan Tinggi Negeri
merupakan pejabat di bawah Menteri Pendidikan Nasional.
· Selain itu juga terdapat perguruan tinggi
yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang umumnya merupakan perguruan
tinggi kedinasan, misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, berdasarkan undang-undang
yang berlaku, setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki Badan
Hukum Pendidikan
yang berfungsi memberikan pelayanan
yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola
dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.
Faktor yang mempengaruhi keberhasilan Proses Belajar
Secara umum hasil belajar siswa dipengaruhi oleh beberapa faktor. Menurut
Slameto (2003 : 54). Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan proses
belajar mengajar dapat dibedakan menjadi 2 faktor yaitu faktor internal dan
faktor eksternal diantaranya adalah sebagai berikut :
- Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri siswa individu
yang sedang belajar. Meliputi minat,
jasmani, intelegensi, pengelolaan diri yang tepat, motivasi dan kesehatan.
- Faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar individu yang
belajar. Meliputi lingkungan sosial, lingkungan
sekolah, gaya mengajar guru, fasilitas dan sebagainya.
Menurut Nugroho (2003:105) “Peserta didik yang berprestasi belajar tinggi
dengan hasil belajar yang memuaskan cenderung memiliki motivasi daya saing yang
kuat dibanding dengan peserta didik yang berprestasi rendah”.
Patton (Hawadi, 2004, 60) juga menjelaskan bahwa “ tingkat intelegensi
bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi, dan hasil belajar siswa di
sekolah 70 % dipengaruhi oleh kemampuan siswa dan 30 % lainnya dipengaruhi oleh
lingkungan.
Fungsi
Pendidikan Berdasarkan Asas-asas Tanggunng jawab
Sebagai pendidikan yang bersifat
formal, sekolah mencari fungsi pendidikan berdasarkan asas-asas tanggung jawab;
1. Tanggung
jawab formal kelembagaan sesuai dengan fungsi dan tujuan yang ditetapkan menurut
ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini undang-undang pendidikan UUSPN
nomor 20 tahun 2003.
2. Tanggung
jawab keilmuan berdasarkan bentuk, isi, tujuan dan tingkat pendidikan kepadanya
masyarakat oleh masyarakat dan bangsa.
3. Tanggung
jawab fungsional ialah: Tanggung jawab professional pengelola dan pelaksana pendidikan
yang menerima ketetapan ini berdasarkan ketentuan-ketentuan jabatannya. Tanggung
jawab ini merupakan pelimpahan tanggung jawab dan kepercayaan orang tua
(masyarakat) kepada sekolah.
Di dalam UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan nasional pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa jalur
pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling
melengkapi dan memperkaya.
Peran sekolah sebagai lembaga yang
membantu lingkungan keluarga, maka sekolah bertugas mendidik dan mengajar serta
memperbaiki dan memperhalus tingkah laku anak didik yang dibawa dari keluarganya.
Sementara itu, dalam perkembangan keperibadian
anak didik, peranan sekolah dengan melalui kurikulum, antara lain sebagai berikut:
1. Anak didik belajar bergaul sesama anak didik, antara guru dengan anak didik,
dan antara anak didik dengan orang yang bukan guru (karyawan )
2. Anak didik belajar menaati peraturan-peraturan sekolah.
3. Mempersiapkan
anak didik untuk menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Berdasarkan uraian di atas dapat penulis simpulkan bahwa pendidikan formal memiliki peran dan fungsi yang berdasarkan asas-asas dan tanggung jawab yang berbeda-beda yang salah satunnya telah ditetapkan oleh UUD No. 20 Tahun 2003 yang berupa sumber daya manusia sangat bergantung kepada sejauhmana sub-sistem tersebut berperan.
Berdasarkan uraian di atas dapat penulis simpulkan bahwa pendidikan formal memiliki peran dan fungsi yang berdasarkan asas-asas dan tanggung jawab yang berbeda-beda yang salah satunnya telah ditetapkan oleh UUD No. 20 Tahun 2003 yang berupa sumber daya manusia sangat bergantung kepada sejauhmana sub-sistem tersebut berperan.
Komentar